08 Juni 2017

TIDAK ADA THR UNTUK WARTAWAN ATAU TUNJANGAN LEBARAN DARI INSTANSI

Jakarta, (Majalahmahardika).-  Tahun berantas korupsi, kini diikuti oleh dewan pers.  Hal itu dibuktikan dengan menerbitkan surat Imbauan ke berbagai instansi pemerintah, BUMN atau swasta. Hal tersebut biasanya dibudayakan oleh kalangan "oknum wartawan atau yang mengaku wartawan" dengan mendatangi berbagai instansi atau perusahaan perusahaan yang biasa menyediakan "Paket lebaran".
Kini lebih jelas lagi, kebiasaan mengharap dan meminta kepada berbagai instansi dibentengi olehsurat edaran dari dewan pers, isinya sbb;



Dengan surat imbauan yang ditanda tangani oleh Ketua Dewan pers Yosep Adi Prasetyo,  juga memperjelas bahwa organisasi profesi di indonesia yang menjadi konstituen Dewan Pers hanya ada 3 organisasi wartawan yaitu PWI (Persatuan Wartawan Indonesia,) AJI (Aliansi Jurnalis Independen danIJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia).


Wartawan Fujianto
Editor : Yopi SH.


Tidak ada komentar: