13 Desember 2017

Novie Ramayanto Gasak Ratusan Miliar Produk Saham "Bodong"

Bukti baru diserahkan depan hakim
Inventasi Ratusan Miliar
Ternyata " RAIB" Ditangan

Terdakwa Novie Ramayanto

Terdakwa Novie Ramayanto (ft Sonni Hadi)
Bandung, (Majalahmahardika.com) Terdakwa Novie Ramayanto pada sidang ke 6  investasi saham bernilai keseluruhannya tidak kurang dari 300 miliar, tidak bisa berkutik, setelah beberapa bukti baru setumpuk buku tabungan, chek tidak bisa dicairkan dan surat pernyataan, diserahkan saksi korban kepada Jaksa Penuntut Umum Mumuh Cs di depan majelis hakim  hakim

Sidang lanjutan yang digelar di ruang III PN Bandung Jl Martadinata (12/12) menghadirkan beberapa saksi kunci di antaranya Alvin Pranajaya, Kusman dan Dewi. Dari beberapa keterangan saksi di hadapan majelis membenarkan bahwa sejumlah uang sesuai bukti bukti di persidangan tidak bisa kembali. Bahkan beberapa bukti baru yang dimiliki oleh saksi Dewi seperti dua helai surat pernyataan terdakwa yang tidak diterima oleh Bareskrim polri menjadikan bukti kuat tambahan untuk persidangan lanjutan.

Novie Ramayanto yang duduk di kursi terdakwa, tampak tertunduk tidak banyak berceritera dan selalu mendapat teguran beberapa kali dari hakim, ketika terdakwa diberi kesempatan untuk menjawab apa yang dijelaskan para saksi.

Masalahnya setiap terdakwa berkesempatan untuk memberikan keterangan selalu tidak ada kaitannya dengan jawaban kesaksian para saksi. Sehingga hakim selalu memotong beberapa kalimat yang tidak ada hubungannya dengan keterangan saksi. Bahkan Hakim Ketua menggarisbawahi kalau mau berceritera nanti diberi kesempatan luas menceriterakan setelah duduk di kursi terdakwa. Tegasnya.

Dewi korban proyek Saham ratusan miliar (ft Sonni Hadi)
Saksi Dewi yang dalam kasus persidangan ini termasuk korban yang kerugiannya ratusan miliar itu, sempat menjadi bahan gurauan Hakim Ketua  Setio Jumagi Akhirno, " jumlah uang yang ditransfer ke terdakwa, kalau disimpan di ruangan ini akan penuh" ujarnya seraya mengisaratkan bahwa barang bukti baru agar diserahkan ke jaksa penuntut umum.

Dalam sidang sebelumnya kasus yang berujung merugikan ratusan miliar ini, berawal dari terdakwa Novie januari 2012 mengenal saksi korban melalui telefon yang berjung pertemuan di sebuah tempat di Jalan Progo Bandung. Dari pertemuan itu menghasilkan berbagai ceritera hingga ketertarikan korban untuk turut meng investasikan Rp400 juta pada return yang diceriterakan terdakwa. Semula investasi produk saham jatuh tempo dan target return berjalan lancar. Karena ada keuntungan korban terus menambah jumlah nilai uang dan ditransfer ke rekening milik Novie. jumlah uang yang ditransfer tidak ratusan juta namun sudah miliaran (bukti buku tabungan dan rekening

Tersiarnya jual beli saham  saham yang dianggap menguntungkan itu menyebabkan teman teman Dewi turut ber investasi. Namun uang yang akan diikutsertakan itu ditolak oleh terdakwa, dengan alasan harus satu pintu yakni harus disetor ke saksi Dewi. akhirnya beberapa saksi teman Dewi mentranfer ke rekening Dewi yang selanjutnya ditranfer lagi ke rekening terdakwa Novie.

Berjalannya waktu hingga tahun 2013, keuntungan sudah tercatat. Namun ketika ditanya untuk dikembalikan oleh para penanam investasi terdakwa tidak bisa mengembalikan dengan alasan perlu lebih lama dalam proses pengembalian. Dijadwalkanlah oleh Novie bahwa pencairan satu tahun kemudian yaitu tahun 2014 bulan bulan februari, namun saat jatuh tempo tetap tidak ada uang yang bisa dicairkan.
Terdakwa Mendadak pakai kopeah putih (ft Sonni Hadi)
Karena nilai uang jumlahnya tidak sedikit, akhirnya didesak oleh beberapa saksi dan terdakwa saat itu membuat perjanjian baru melalui pertemuan 12 Agustus 2014. Pertemuan yang dihadiri para pemlik uang Dewi Fitria Halim, Tina Setiadi, Simon Koshan, Julia Setiadi, Koseman di Hotel Trans Studio Bandung, mengabarkan bahwa  saham Tram di suspen, menyebabkan produk lain tidak bisa dicairkan. 


Kabar tersebut membuat para pemilik uang "was was" namun Novie mampu berkelit lagi dengan mengatakan bahwa saham Tram bisa open suspen pada akhir september 2014. Saat waktu tiba ternyata Novie tetap tidak bisa mengembalikan uang milik para saksi, sampai akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Bareskrim.

Jelas laporan para saksi mencurigai keterlibatan Dewi, sehingga saksi dewi sempat ditahan di bareskrim. Namun ketika akan dilimpahkan ke pengadilan berkas harus di split jadi dua dan membuktikan bahwa Dewi bukan tersangka tetapi korban, sedangkan Novie sebagai tersangka yang akhirnya diadili di PN Bandung.

Hakim ketua ketika bertanya kepada saksi Dewi," apakah status anda sekarang" jawab Dewi tidak tahu, tapi saya dipaksa keluar tidak ditahan. Karena saya juga sudah mentransfer ratusan miliar ke terdakwa dan sebagai korban produk saham, yang uangnya entah dimana sekarang. Kata Dewi.

"Saya sampai sekarang masih berniat baik pak hakim, saya berharap uang saya kembalikan. Karena saat itu dia juga telah mengirimkan beberapa cheqe yang jumlahnya tidak sedikit. Namun ketika akan dicairkan, pihak bank mengatakan tidak ada dananya" Jelas Dewi sambil memperlihatkan barang bukti yang selanjutnya diarahkan untuk dijadikan bukti tambahan.
Novie Ramayanto yang kelahiran Jakarta 08 November 1970 kini menjalani penahanan di Rutan Kebon Waru Bandung sejak 7 Juni 2017. Dia didakwa berlapis, Pasal 378 KUHPinada atau Pasal 372 KUHPidana atau Pasal 103 ayat (1) jo pasal 30 UU No 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal dan 5. Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang PPTPU (Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan ancaman 20 tahun pidana penjara.

Wartawan : Fujianto
Penanggungjawab: Sonni Hadi

Tidak ada komentar: