Depok jam malam, diberlakukan 31/8. Semua toko mulai pukul 18.00 wib harus tutup, untuk mengurangi kerumunan orang. Namun mereka yang bekerja diluar kota Depok masih bisa kembali dengan memperlihatkan identitas dan surat tempat bekerja. Selanjutnya akan kerjasama pihak perusahaan dengan dinas ketanagakerjaan (Disnaker).
Pemerintah Depok masih bertoleransi kepada rumah makan, mall dan cafe, namun mereka yang membeli makanan dengan cara dibungkus, tidak untuk dimakan di tempat.
Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Dadang Wihana menjelaskan, bahwa penerapan aturan jam malam untuk membatas kegiatan masyarakat di luar rumah, guna menekan risiko penularan Copid-19, khusus untuk warga maksimal mulai pukul 20,00 wib, sedangkan untuk toko yang melayani masyarakat mulai pukul 18.00 wib. Khusus untul layanan jasa antar, operasionalnya dibatasi sampai pukul 21.00 WUB.
Untuk itu kata Dadang, dalam masalah ini sangat penting masyarakat umum di Depok untuk disiplin menerapkan protokol pencegahan copid-19, untuk upaya pengendalian penularan. Ditegaskan juga, kasus penularan opid-19 di Depok berasal dari klaster perkantoran.
Reporter : Fujianto
Sepi ikuti anjuran pemerintah |
Pemerintah Depok masih bertoleransi kepada rumah makan, mall dan cafe, namun mereka yang membeli makanan dengan cara dibungkus, tidak untuk dimakan di tempat.
Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Dadang Wihana menjelaskan, bahwa penerapan aturan jam malam untuk membatas kegiatan masyarakat di luar rumah, guna menekan risiko penularan Copid-19, khusus untuk warga maksimal mulai pukul 20,00 wib, sedangkan untuk toko yang melayani masyarakat mulai pukul 18.00 wib. Khusus untul layanan jasa antar, operasionalnya dibatasi sampai pukul 21.00 WUB.
Untuk itu kata Dadang, dalam masalah ini sangat penting masyarakat umum di Depok untuk disiplin menerapkan protokol pencegahan copid-19, untuk upaya pengendalian penularan. Ditegaskan juga, kasus penularan opid-19 di Depok berasal dari klaster perkantoran.
Reporter : Fujianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar