Kanit Lantas AKP Polwan Wayan (ft:Sonni Hadi) |
Bandung, (majalahmahardika.com).-Pengendara sepedamotor yang tidak dilengkapi dengan kelengkapan, dijaring melalui operasi kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Coblong Polrestabes Bandung.(19/4)
OPS tersebut selain rutin dilaksanakan jajaran Unit lantas PolsekCoblong yang langsung dipimpin Kanit Lantas AKP(Ajun Komisaris Polisi) Polwan Wayan, selain menjaring para pengendara yang tidak melengkapi surat surat dan kelengkapan sepeda motor, juga meruypakan "Penyekatan" berbagai hal yang dianggap mengganggu. Demikian Wayan kepada mahardika di TKP.
Sementara dari pantauan majalahmahardika., tidak sedikit para pengemudi sepedamotor yang terjaring karena tidak memiliki SIM atau tidak bisa memperlihatkan surat surat kendaraan. Bahkan ada juga yang tidak membawa surat surat, dan melarikan diri di sela sela para petugas lain yang sedang memeriksa kendaraan lain.
Lokasi operasi yang dilaksanakanUnit Lantas Polsek Coblong ini, walaupun dipilih di jalan satu jalur. Namun tetap saja ada yang bisa melarikan diri dari pemeriksaan. Diduga mereka yang tidak memiliki surat kelengkapan atau sepedamotor yang tidak jelas identitasnya.
Kanit Lantas mengatakan, lokasi ini dipilih untuk tidak mengganggu kelancaran arus lalulintas, juga menghindari para pengendara sepedamotor yang tidak memiliki surat surat lengkap tidak bisa menghindar. Walaupun diakui masih tetap saja, ada yang nekat , katanya.
Sementara itu untuk pengetahuan, redaksi menjelaskan:
Razia atau operasi atau pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan yang dilakukan oleh polisi harus/wajib dilengkapi dengan tanda atau plang yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor dan tanda tersebut ditempatkan minimal 50 meter sebelum lokasi pemeriksaan.
Kewajiban memasang tanda peringatan sebagaimana tersebut diatas secara eksplisit diatur dalam PP No. 80/2012 Pasal 22 ayat (1) yang berbunyi “Pada tempat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, kecuali tertangkap tangan.”
Sementara penentuan jarak pemasangan tanda pemeriksaan secara tegas tertuang dalam PP No. 80/2012 Pasal 22 ayat (2): “Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum tempat pemeriksaan.”
Kewajiban memasang tanda peringatan sebagaimana tersebut diatas secara eksplisit diatur dalam PP No. 80/2012 Pasal 22 ayat (1) yang berbunyi “Pada tempat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, kecuali tertangkap tangan.”
Sementara penentuan jarak pemasangan tanda pemeriksaan secara tegas tertuang dalam PP No. 80/2012 Pasal 22 ayat (2): “Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum tempat pemeriksaan.”
Razia kendaraan bermotor di jalan oleh polisi yang tidak sesuai ketentuan PP No. 80/2012 merupakan RAZIA ILEGAL, TIDAK SAH DAN TIDAK BERTANGGUNGJAWAB. Catat nama, pangkat dan kesatuan anggota polisi tersebut dan laporkan ke Div Propam Polri melalui nomor telepon (021)-7218615 atau melalui situs Propam Polri http://propam.polri.go.id
wartawan Fujianto
Redaktur Sonni Hadi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar