21 Februari 2024

Komplotan Recidivis Dibekuk Polres Ciamis

Kapolres ketika menjelaskan kronologi para pelaku menjalankan aksi kejahatannya. CIAMIS, Berita Mahardika.- – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis meringkus komplotan residivis yang beraksi melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Ciamis. Ketiga residivis tersebut yaitu AW (28) , MJ (22) dan Y (44) yang tergabung dalam satu komplotan kejahatan, dibekuk jajaran Reskrim Polres Ciamis, Senin ( 19/02/2024) di tempat kosannya di wilayah Kota Banjar. Kapolres Ciamis, AKBP Akmal menyampaikan hal itu pada konferensi pers di Mapolres Ciamis, Selasa (20/02/2024), dijelskan, proses penangkapan Unit Resmob Polres Ciamis dibuat kelabakan, karena para pelaku sempat akan melarikan diri namun berkat kesigapan para aparat akhirnya berhasil meringkus ketiganya.
Hasil Curanmor dijual cara COD klik di sini Dijelaskan, AW dan MJ merupakan pelaku utama yang bertugas mengambil motor dan Y merupakan penadah barang curiannya. para pelaku mengaku beraksi di 20 TKP, mereka kini diamankan beserta barang bukti berupa 12 unit motor dan beberapa kunci leter T alat yang digunakan kejahatan. Pengakuan para pelaku, beraksi di Dusun Wanayasa, Desa Cibadak Kec Banjarsari Kabupaten ciamis, Kamis 25 Januari sekitar jam 10 WIB. Para pelaku melancarkan aksinya dengan merusak stop kontak kunci motor yang sedang terparkir di halaman rumah korban F (47) menggunakan Kunti Leter T. Wartawan Yusup

Tidak ada komentar: