Tilang (Bukti Pelanggaran)
Tanpa Nomor Pembayaran
Bukti tilang tanpa nomor pembayaran,
belum jelas apakah maksud petugas tidak menulis nomor pembayaran ke BRI
|
Sukasari (Majalahmahardika.com). Melanggar pasal 286 ditilang namun petugas tidak menulis nomor untuk pembayaran, dengan alasan harus datang ke pos Gatur (Penjagaan dan pengaturan) di Gegerkalong Bandung.
Kejadian ini Kamis pagi di depan Mapolsek Sukasari Gegerkalong Bandung, menimpa Irfan pengemudi bak terbuka No Pol W 8375 NQ mengangkut gulungan kabel fiber optik pengerjaan jaringan telepon telkom.
Setelah diproses penilangan, mobil langsung ditahan oleh seorang anggota lantas Polsek Sukasari, dan menyuruh membayar pelanggaran ke BRI. Namun tidak bisa melakukan pembayaran. Karena ternyata tilang warna biru itu tidak ditulis nomor pembayaran.
Sehingga pengemudi kebingungan, ketika mengkonfirmasi ke Mapolsek Sukasari ternyata Irfan yang membawa surat tilang warna biru itu disuruh datang lagi menghadap anggota yang menilang di Pos penjagaan di Gegerkalong beberapa jam kemudian. (Sonni Hadi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar